Temui Titik Terang, Ini Kesepakatan Pemagaran Pasar Cisoka

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Polemik pemagaran Pasar Cisoka temui titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak antara pedagang dan Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang sepakat pemagaran panel setinggi 80 cm.

Direktur Perumdam NKR Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah mengatakan, warga yang merasa dirugikan dalam pemagaran akses keluar pasar Cisoka sudah diajak bicara.

Baca Juga ; Soal Pemagaran Pasar Cisoka, Ini Penjelasan Direksi Perumda NKR

Ia menuturkan, aspirasi pemilik kios di area pemagaran pasar juga sudah dipenuhi dengan win-win solusi.

“Pemagaran akses keluar pasar adalah bagian dari mewujudkan pasar di Kabupaten Tangerang terintegrasi, modern, manusiawi, aman, nyaman, bersih, tertib, dan memberikan nilai tambah ekonomis bagi pelaku pasar dan stake holdernya. Biar tidak menimbulkan titik kemacetan baru pada akses keluar pasar karena itu kita pagari,” ujar Syaefunnur Maszah kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Syaefunnur mengungkapkan, pemagaran yang dilakukan Perumda di atas tanah milik pemerintah yang sudah menjadi aset perusahaan.

Bahkan, mantan politisi Partai Berkarya Ia menegaskan, tidak ada lahan milik warga yang diserobot untuk pemagaran.

“Namun, perusahaan tetap mengakomodir aspirasi pedagang kois di pintu keluar pasar,” katanya.

Lebih lanjut, Syaefunnur mengungkapkan, sudah melakukan musyawarah dengan perwakilan warga yang terkena dampak pemagaran jalan keluar Pasar Cisoka pada tanggal 31 Juli di Aula Kantor Kecamatan Cisoka.

“Tuntutan mereka agar pagarnya tidak full beton. Di mana, setinggi 80 centimeter berupa panel dan sisa 20 centimeternya berbentuk teralis besi, tuntutan ini kami penuhi,” ungkapnya.

Baca Juga ; Demo Pedagang Pecah di Pasar Cisoka, ini Pemicunya

Ia mengakui, sebelumnya ada perbedaan keiinginan antara Paguyuban Pedagang Pasar yang membeli kios di dalam pasar berjumlah 500 pedagang dan Pengembang yang mengehendaki pemagaran di akses jalan keluar pasar di atas tanah milik Perumda dengan 6 orang pemilik kios berjumlah 23 kios di akses keluar pasar.

“Perbedaan pendapat tersebut sudah dicarikan jalan keluar dengan solusi yang saling menguntungkan,” katanya

Sementara, Camat Cisoka Ahmad Hapid mengungkapkan, sosialisasi pemagaran sudah dilakukan jauh-jauh hari. “Jika tidak ada pemagaran di pintu akses keluar maka bisa merugikan pemilik kios yang sudah membeli di pasar,” tandasnya. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *