Tempat Prostitusi di Citra Raya Digrebek, 5 Trapis Diangkut ke Panti Sosial Jayanti

TANGERANG; LENSAMETRO— Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya melakukan penggrebekan tempat prostitusi di Kawasan Citra Raya, Jumat (12/06/2020) malam.

Baca Juga : MUI Gerah Maraknya Praktek Prostitusi di Citra Raya, Secara Islamic Center Tidak Jauh Dari Lokasi

Dalam penggrebekan tersebut, Sat Pol PP berhasil menciduk sejumlah wanita terapis pada salah satu ruko di Kawasan Mardi Gras yang dijadikan sebagai tempat pijat refleksi/Spa. Petugas juga mengamankan seorang pria yang berada panti pijat tersebut.

Tak hanya itu, dalam penertiban ini, Sat Pol PP juga menyisir belasan ruko Spa di Kawasan Mardi Gras. Ruko tersebut diduga kerap dijadikan tempat mesum di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

“Kami mengamankan 5 orang trapis dan satu pria yang diduga pelanggan Melati Spa,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa.

Ia juga mengatakan, di wilayah Kecamatan Panongan terdapat 21 panti pijat, yang 17 diantaranya terdapat di Kawasan Mardi Gras. Dari puluhan tempat pijat refleksi atau Spa ini, tidak satu pun mengantongi izin.

Baca Juga : Warga Perumahan Resah Maraknya Prostitusi di Citra Raya

“Sebagai penegak Perda, kami akan terus melakukan penertiban karena keberadaan panti pijat plus meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Lima trapis dan satu orang pria hidung belang tersebut, kini dibawa ke Panti Sosial Jayanti untuk diberikan pembinaan.

Diketahui, keberadaan tempat pijat refleksi dan Spa di Kawasan Mardi Gras ini telah melanggar Perda No. 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 06 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sedangkan aktivitas terapis dan pelaku bisnis esek-esek yang ramai diberitakan dalam beberapa hari terakhir, telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang No. 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sementara, Camat Panongan Rudi Lesmana mengungkapkan, pihaknya sejak beberapa hari telah memantau aktivitas di lokasi yang diduga tempat prostitusi terselubung di Kawasan Mardi Gras.

Baca Juga : Sambut New Normal, Prostitusi Online Marak di Citra Raya, Segini Tarifnya Gaes

“Malam ini dilakukan pengrebekan sekitar pukul 19.00 Wib,” pungkas Camat. (stu/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *