PANDEGLANG; LENSAMETRO- Tembakau gorila mulai marak beredar di ‘Kota Berkah’ Kabupaten Pandeglang. Dua pengedar narkoba jenis sintetis ini diringkus polisi di Pandeglang.
Dua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang di tempat yang berbeda. Tersangka OT (25) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diringkus di terminal Terogong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 3,61 gram, dan 1 bungkus kertas berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 2,43 gram.
Sementara, tersangka LA (23) warga, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, diringkus di pinggir jalan wilayah Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Dari tangan LA, polisi berhasil menyita dan megamankan barang bukti 1 bungkus bekas rokok SURYA yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,92 gram.
“Kedua tersangka kami tahan di kejeruji besi, dan akan terus dikembangkan siapa tau di belakanh kedua tersangka ini masih ada rentetannya,” AKP Akhmad Dheni, Satresnarkoba Polres Pandeglang, Selasa (10/03/2020).
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Dalam Kurun waktu satu minggu tim kami berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis tembakau gorila yang mulai marak beredar di wilayah Kabupaten Pandeglang. Cepat atau lambat,” ucapnya.
Kata Kapolres, pelaku di kenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika. (lis/joe)