Tega! Bayi ini Dibuang di Kebun Sawit Pandeglang

BANTEN;LENSAMETRO- Kabupaten Pandeglang kembali dihebohkan dengan  penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di saat salah satu kebun kepala sawit. Tepatnya di Kompleks Perkebunan Sawit, Blok 112 Cadas Ngampar, Kampung Pasir Waringin, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/11/2020).

Penemuan bayi ini  pertama kali ditemukan oleh warga bernama Raman saat hendak menuju kebun sawit untuk bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Nandar mengungkapkan ditemukannya bayi tersebut bermula saat salah satu warga yang berprofesi sebagai pekerja panen sawit lantas mendengar suara tangisan bayi

“Benar adanya penemuan bayi, kejadian itu bermula saat warga yang hendak pergi ke kebun sawit mendengar suara tangisan bayi dan mencari sumber suara itu,” ungkap AKP Nandar, saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, setelah ditemukannya sumber suara, yakni seorang bayi, rekan Raman bernama Umyadi langsung memanggil ibu-ibu di perkampungan untuk menolong bayi bernasib naas tersebut.

“Jadi, rekannya memanggil ibu-ibu di Kampung untuk mengevakuasi korban,” lanjutnya.

Bayi yang ditemukan tersebut berjenis kelamin perempuan berukuran panjang badan 46 Cm dan berat badan 3 Kg, dengan lingkar kepala 34 Cm.

Setelah dilakukan pemerikasaan di Puskesmas Cisata, bayi yang sempat dikerumuni belatung tersebut dinyatakan sehat. Kemudian bayi tersebut dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang.

Baca Juga ;Klinik Aborsi di Pandeglang ini Telah Gugurkan 100 Bayi, Janin Ada yang Dibuang di Toilet 

Polres Pandeglang bekerjasama dengan P2TPA2A, serta Dinas Sosial mengambil langkah yang mengacu pada PP 54 2007 tentang adopsi atau penitipan bayi sementara, kemudian di bentuk tim untuk mencari orang tua asuh yg layak.

“Kemudian kami akan terbitkan laporan polisi dgn dugaan penelantaran anak dan akan di lakukan penyelidikan,” tukas AKP Nandar.

Pelaku Penelantaran anak tersebut akan dijerat pasal 76B Jo pasal 77 B UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, sampai saai ini belum diketahui siapa orang tua bayi tersebut.(oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *