Tak Pakai Masker di Banten Didenda Rp100 Ribu – Rp300 Ribu 

BANTEN;LENSAMETRO— Pemprov Banten menerapkan wajib gunakan masker. Sehingga pelanggar akan dikenakan Rp100 ribu – Rp300 ribu.

Waki Gubernur Banten Andika Hazrumy mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk untuk memberikan contoh kepada masyarakat.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” ujar Andika Hazrumy, Senin (24/08/2020).

Andika menginstruksikan kepada  Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 38 tahun 2020 tersebut.

“Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kpenerapan sanksi dan evaluasi,” tandasnya.

Baca Juga : Lebih Dari 70 Persen Aset Tanah Pemprov Banten Belum Bersertifikat

Lebih lanjut, Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

“Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten. Pergub akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu,” katanya.

Tempat yang dimaksud Andika tersebut yakni  di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lain sebagainya

Perlu diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Sedangkan bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.

Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *