SERANG; LENSAMETRO — Dua tersangka yang diduga melakukan perdagangan manusia (human trafficking) ditangkap Polres Serang Kota, Selasa (18/02/2020) Keduanya yakni RIF (35) warga Margiyasa, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan Baca | Selengkapnya
Human Trafficking
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.