Syrus, Pimpinan King Of The King Cabang Banten Diciduk di Kelapadua

TANGERANG; LENSAMETRO – Polres Metro Tangerang Kota menciduk pimpinan  King of the King Cabang Banten Syrus Manggu Nata.

Pria berusia 70 tahun  yang tinggal di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.

Selain menciduk Syrus. Polisi juga menangkap  P (48) dan F (42), ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda.

P ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sedangkan F ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang. Polisi resmi menjadikan ketiganya sebagai tersangka.

“Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyato, Jumat (31/01/2020)

Ungkap Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman beberapa profile. “Mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku lainnya. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum yang sedang dicari,” kata Sugeng.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara, Syrus Manggu Nata yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Mercusuar Hasanuddin Banten akan melunasi hutang Indonesia.

Pria ini  mengatakan, di Provinsi Banten anggota sekitar 200 orang. Sedangkan yang aktif hanya 100 orang. Kemdian ditambah anggota aktif dari Bogor sebanyak 12 orang.

“Untuk di Kabupaten Tangerang ada sekitar 20 orang,” ungkapnya kepada wartawan, sehari sebelum dia digelandang aparat kepolisian.

Syrus menambahkan, setiap orang yang ingin bergabung cukup meyerahkan persyaratan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Pas Foto.

“Setelah itu akan mendapat pengakuan berupa Id Card dan KTP Soekarno yang sudah dilegalisir oleh Bank Swiss ditempel foto orang yang ingin bergabung. Nantinya dapat digunakan sebagai syarat pengambilan uang di Bank,” pungkasnya. (yad/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *