Sukses Jual Rumah di Lahan Sengketa di Curug, Pengembang Cluster Ini Menghilang

TANGERANG; LENSAMETRO— Pengembang Perumahan Cluster Citra Pasundan sukses menjual sejumlah rumah di lahan sengketa.

Namun, setelah terbukti kalah berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, pengembang Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Sabri Nurdin kini sulit saat ditemui awak media, Jumat (5/06/2020).

Wartawan sudah mencoba menemui Sabri Nurdin yang sekaligus memiliki jabatan Direktur di PT. Citra Property.

Saat disambangi dua kali di kantornya yang berlokasi di Graha Adhyasa Jalan Kisamaun No.1, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tak bisa ditemui.

Perlu diketahui, sejak Kamis 28 Mei 2020 dan Rabu, 3 Juni 2020, keberadaan Sabri Nurdin nihil di kantornya. Awak media hanya bertemu seorang satpam yang berjaga di lokasi Graha Adhyasa.

Satpam setempat, Iwan mengungkapkam, Sabri sudah lebih dari tujuh bulan tidak bekerja lagi di sini Namun, kata dia, kantor PT. Citra Property masih berada di Graha Adhyasa yang dikelola oleh pak Lili.

“Sekarang sudah digantikan oleh Pak Lili, sekarang orangnya gak ada. Beliau juga jarang-jarang ngantornya alias ga bisa dipastikan kedatangannya,” ujar Iwan kepada wartawan.

Sebelumnya, tiga blok rumah di Perumahan Cluster Citra Pasundan yakni Blok E, F dan G  dianggap ilegal oleh Maryani Santoso, selaku pemilik sah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, Maryani Santoso berhasil menang atas pengembang Cluster Citra Pasundan, yakni PT Citra Property. Sabri Nurdin selaku Direktur PT Citra Property harus bertanggungjawab atas atas duduk permasalahan sengketa tersebut.

Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pengembang, PT Citra Property untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian warga perumahan Cluster Citra Pasundan Blok E, F dan G. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *