Sue! Lagi Serius Bobol Mesin ATM di Cisoka Pria ini Malah Kepergok Warga

TANGERANG, LENSAMETRO– Pembobol mensin Anjungan Mandiri Tunai (ATM) berinisial FR (23) diringkus polisi setelah aksinya kepergok warga, saat beraksi di salah satu minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pria ini pernah sukses membobol mesin ATM di wilayah Kota Cilegon. Namun, kali ini dirinya harus mendekam di jeruji besi atas tindakan kriminalnya.

Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. B dan H kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.

“Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM bebunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM,” ungkap Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).

Modus pelaku terang Ade dilakukan saat mesin ATM mati para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.

“Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga ; Kuli Bangunan Nyambi Jadi Curanmor Apes di Tangerang

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp.3.750.000,” terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *