Sudah 42 Perusahaan Lakukan PHK di Kabupaten Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO- Selama pandemi covid-19 nasib buruh di Kabupaten Tangerang kian memprihatinkan. Lantaran dirumahkan dan tidak sedikit juga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang selama pandemi virus corona atau covid-19, puluhan perusahaan merumahkan buruh dan lakukan PHK.

“Data yang kami terima berdasarkan laporan dari perusahaan. Sebanyak 42 perusahaan merumahkan buruh dan melakukan PHK,” ungkap ungkap Hendra, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Rabu (6/05/2020).

Terang Hendra, 42 perusahaan yang merumahkan buruh dan PHK tersebut mayoritas perusahaan padat karya.

“Terbanyak dari pabrik garmen dan pabrik alas kaki atau sepatu,” tukas Hendra.

Papar Hendra, dari 42 perusahaan yang telah melakukan pelaporan tersebut terdapat ribuan buruh yang dirumahkan

“Data buruh yang dirumahkan sebanyak 5.566 buruh. Diantaranya ada yang masih merima gaji. Tapi banyak pula yang tidak dibayar,” ucapnya.

Sedangkan jumlah buruh yang di PHK dari perusahaan sebanyak 2.263 buruh. “Sehingga totalnya sebanyak 7.829 buruh yang sudah di PHK dan dirumahkan,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun lensametro.com, perusahaan pabrik sepatu PT Victory Chingluh Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis juga akan merumahkan/PHK besar besaran kepada buruh dari katagori mulai dari operator, team leader sampai group leader sampai yang masa kerja kurang dari 12 bulan. Hal itupun juga telah dibenarkan oleh salah satu pejabat di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri mengaku prihatin banyaknya buruh yang di PHK dan dirumahkan.

“Kalau buruh dari Chingluh di PHK tentu akan memperpanjang derita serta bertambahnya warga terdampak Corona,” tukasnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini berharap, pihak perusahaan dan Disnaker bisa memperhatikan nasib buruh di Kabupaten Tangerang. “Setidaknya ada pembayaran pesagon, jangan hanya di PHK tanpa adanya pesangon,” tukas anggota DPRD dua periode dari Dapil 4 ini. (joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *