Soal Kontroversi Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Gerindra Kota Serang Bilang Begini

SERANG, LENSAMETRO.com—Surat edaran Pemkot Serang nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang jam buka warung nasi selama bulan suci Ramadan dikritik berbagai pihak.

Namun, politisi partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendukung atau membela kebijakan Pemkot tersebut terkait pembatasan jam buka warung nasi di siang hari.

“Saya dukung kebijakan Wali Kota soal larangan itu,” kata Budi saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA : Walikota Serang: Warung Makan Boleh Buka Tapi Dibungkus

Budi menambahkan, karena aturan tersebut merupakan salah satu upaya agar masyarakat bisa lebih paham arti dari toleransi umat beragama.

“Jadi bisa saling menghargai, jangan yang tidak puasa malah makan di luar, kita juga kan harus menghargai itu,” ucapnya.

BACA JUGA : Titik! Selama Ramadan Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari di Kota Serang

Menurutnya, hanya saja Pemkot Serang perlu memberikan stiker pada warung makan yang buka dengan tulisan khusus bagi non muslim.”Jadi dikasih stiker saja, ini khusus non muslim,” katanya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *