Slow! PSBB di Tangerang Menunggu Hasil Rakor Sama Pak WH Besok

TANGERANG; LENSAMETRO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Tangerang Raya resmi ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Minggu (12/04/2020).

Wilayah Tangerang Raya tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini diteken oleh Terawan pada Minggu, 12 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi wartawan membenarkan SK PSBB. Dirinya mengaku telah menerima SK Menkes tersebut pada Minggu sore.

“Surat sudah diterima tadi sore,” ujar Zaki.

Terkait pelaksanaan PSBB, Zaki mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim atau yang biasa disapa Pak WH.

“Besok (Senin) akan rakor dengan gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya. Kalau sosialisasi tunggu hasli Rakor,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam penanganan Covid-19, Pemkab Tangerang telah menyiapkan Rp240 Miliar dari APBD. Sedangkan Rp13,8 Miliar bantuan keuangan dari Pemprov Banten. Sehingga total Rp253,8 Miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp150 Miliar untuk dana jaringan pengaman sosial (JPS) yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak dari korona atau Covid-19. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *