Situ Kelapadua Susut 20 Hektare, Pengamat Minta KPK Turun ke Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO— Akademisi Universitas Islam  Syekh Yusuf (Unis) Tangerang Adib Miftahul melihat, menyempinya aset lahan Situ Kelapadua yang berada di Kabupaten Tangerang harus menjadi perhatian penegak hukum.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun ke Tangerang terkait adanya penyerobotan lahan di Situ Kelapadua. Kerena menyusutnya lahan Situ Kelapadua bukan merupakan gejala alam,” ujar Adib Miftahul kepada wartawan, Selasa (9/02/2021)

Perlu diketahui, lahan Situ Kelapadua yang tidak jauh dari kawasan komersil di wilayah Tangerang bagian Tengah dengan luas 36 hektare kini tinggal 16 hektare.

Menurut Adib, adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 20 hektare harus diusut tuntas, siapa saja pihak yang berani bermain dan melanggar hukum atas adanya penyusutan.

BACA JUGA : Luas Lahan Situ Kelapadua Tangerang Menyusut 20 Hektare

“Saya pikir KPK memang harus turun tangan. Bisa dibayangkan, ini lahan 20 hektare, bukan luas yang sedikit,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini menjelaskan, langkah tersebut perlu dilakukan agar tindakan melanggar hukum tidak terjadi lagi.  Sehingga sangat diperlukan adanya turun tangan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.  Lantaran masih banyak kejadian dugaan penyerobotan lahan milik negara yang seharusnya menjadi aset yang harus dilindungi oleh negara.

“Apalagi saat ini KPK RI sedang memantau fasilitas umum dan sosial di wilayah Tangerang Raya yang masih berantakan,” pungkasnya.

Lanjut Adib, kasus dugaan penyerobotan lahan di Situ Kelapadua merupakan bentuk dari kelemahan tata kelola aset negara. Sebab, berdasarkan aturan pengelolaan situ merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Ketika pemerintah daerah yang terdekat tidak memiliki kewenangan cenderung tidak melakukan monitoring.

“Saya kira perlu situ dan danau yang merupakan aset negara yang lokasinya dekat dengan pemerintah daerah. Kewenangan pengelolaannya itu diberikan saja kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA : Ternyata, Lahan Situ Kelapadua Yang Menyusut Itu Tercatat Sebagai Aset Pemprov Banten

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kini luas Situ Kelapa Dua hanya tinggal sekitar 16 hektare dari luas sebelumnya yang mencapai 36 hektare. Pada 2015. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *