Sindikat ‘Open BO’ di Panongan Tangerang Terbongkar, Kondom Bekas Jadi Barang Bukti

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Sindikat prostitusi online atau Open BO (Booking Out) terbongkar di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dibongkar polisi, Jumat (27/8/2021).

Dua orang tersangka berinusial AS (25) dan SR (22) diringkus polisi di salah satu kontrakan yang berada tidak jauh dari kawasan Citra Raya tersebut. Yakni di Kampung Cipari.  Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya kondom bekas pakai.

Kanit Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri mengungkapkan, ke dua tersangka diduga merupakan mucikari.

Modus tersangka yakni mengimingi perempuan untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah toko. Akan tetapi malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui Open BO atau prostitusi online.

Baca Juga ; Bisnis Esek-esek Jalan Terus di Citra Raya Meski PPKM Darurat, Segini Tarifnya

“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” ungkap Surya.

Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS.

Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,” sambungnya.

Selain itu, tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.

“Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR.

Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *