Setelah Menteri KKP, Giliran Menteri Sosial Digaruk KPK

JAKARTA, LENSAMETRO- Baru hitungan hari sejak 26 November 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan benih lobster. Dalam kasus suap ini KPK menetapkan 7 tersangka.

Pada Minggu dinihari, tepatnya 6 Desember 2020, lembaga antirasuah kembali menggaruk Kementerian Sosial (Kemensos) dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program Bansos penangganan covid-19. Dalam kasus paket sembako ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli Bahuri, Ketua KPK, Minggu (6/12/2020) dinihari seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sedangkan, 4 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Menteri Sosial untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kasus ini, Juliari P Batubara tercatat menjadi menteri kedua yang digaruk KPK. (cnn/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *