Sepucuk ‘Surat Cinta’ WH ke Bank Banten Redam Gerakan Interpelasi DPRD

BANTEN; LENSAMETRO- Sepucuk ‘surat cinta’ Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada Bank Banten berhasil meredam gerakan interpelasi anggota DPRD.

Surat tersebut berisi tentang konversi dana kasda senilai Rp1,9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten ampuh membuat 15 anggota DPRD menangguhkan interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bjb.

Baca Juga : Tiba- Tiba Hak Interpelasi ke Gubernur Banten Ditunda, Ada Apa?

Demikian terungkap dalam diskusi terbatas tentang “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6/2020).

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi mengatakan, pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bjb telah menimbulkan kemelut yang luas biasa.

“Terjadi rush yang berdampak pada kondisi Bank Banten. Kebijakan tersebut dinilai telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dimana disebutkan bahwa RKUD disimpan di bank yang sehat,” ujar Lia Fiesta Dewi.

Ia memaparkan, pada saat pemindahan RKUD Bank Banten sedang masuk dalam pengawasan intensif OJK yang waktunya sampai 15 Juni 2020.

“Bank Banten sebetulnya belum dinyatakan tidak sehat oleh OJK karena jangka waktu pengawasan intensif belum habis. Ibaratnya ikan lagi butuh oksigen, oksigennya diambil oleh gubernur, itu problemnya,” imbuhnya.

Seharusnya lanjut Lia, jika mau ditarik mesti menunggu keputusan OJK karena yang berhak mentukan bank sehat dan tidak sehat yakni OJK. Sedangkan OJK masih menunggu satu tahun sejak suratnya diberikan kepada Bank Banten yang menyatakan Bank Banten itu dalam pengawasan intensif.

Atas kondisi tersebut DPRD Banten kemudian berwacana ingin mengajukan hak interpelasi. Namun, faktanya sampai hari ini belum ada pengajuan pasti hak interpelasi.

“Jadi DPRD baru bisa berwacana, sama seperti Gubernurnya, satu badan itu yang harus diingat,” imbuhnya.

Baca Juga : Fraksi Demokrat Minta Gubernur Bentuk Satgas Bank Banten

Langkah sejumlah Anggota DPRD Banten tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat tak terkecuali kalangan akademisi. Di mana sebagaiannya bukan merupakan akademisi hukum.

Pada saat DPRD sedang berwancana dan respon banyak pihak tentang Bank Banten bergeliar, Gubernur Banten kemudian mengeluarkan surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda senilai Rp1,9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten.

“Yang luar biasanya orang-orang banyak menyangka uang itu sudah diberikan gubernur, mau apalagi mengajukan interpelasi, seharusnya wacana dihentikan, inilah yang harus saya luruskan,” ujarnya.

Menurutnya anggapan tersebut tidak tepat, karena surat gubernur kepada DPRD belum tentu menyelesaikan kemelut Bank Banten.

“Surat yang tidak memiliki daya ikat untuk dilaksanakan, jadi saya nilai surat itu untuk meredam khwatir 15 orang ini terus melanjutkan untuk mengajukan interpelasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat dua peraturan yang dikenal di Indonesia yaitu peraturan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Peraturan perundang-undang memiliki daya ikat contohnya SK gubernur. Kemudian peraturan kebijakan tidak memiliki daya ikat untuk dilaksanakan contohnya surat edaran.

“Sedangkan surat yang dibuat gubernur itu surat edaran juga enggak, peraturan kebijakan kebijakan bukan, apalagi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga : Akhirnya, Pemprov Banten Melunak Siap Sehatkan Bank Banten

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Banten tentang tata tertib DPRD Banten interpelasi bagi hak Anggota DPRD Banten untuk bertanya kepada Gubernu Banten tentang kebijakan yang berdampak luar terhadap masyarakat dan kehidupan bernegara.

“Karena itu ruang ini digunakan untuk mempertanyakan tentang pemindahan RKUD,” ujarnya.

Langkah interpelasi dianggap lebih baik dilakukan karena jawaban gubernur bisa menjadi acuan melaksanakan kebijakan berikutnya.

Baca Juga : Hak Interpelasi Telah Memenuhi Syarat, Muhlis: Mempertanyakan Langkah Koboy Pak Gubernur

Sementara, Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman mengatakan, Bank Banten menjadi aset dan kebanggaan Banten. Karena itu Bank Banten perlu diselamatkan. “Pemprov Bank  perlu menyelamatkan dengan menambah sahamnya melalui BGD,” pungkasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *