Sepakat Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah

Komitmen Kemendagri, KPK, Kejagung dan Kemen ATR/BPN

JAKARTA; LENSAMETRO – Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah. Komitmen itu disepakati melalui rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaatan Tanah Iskandar Syah. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Selasa (27/08/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengapresiasi Kemendagri dan pihak terkait dalam koordinasi terkait aset-aset di daerah. Ia juga meminta Mendagri memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.

“Jadi pertemuan hari ini kami berterimakasih kepada Kemendagri, Kejagung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali ada barang yang tidak ada suratnya, ada surat yang tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya. Kami minta Pak Mendagri memberikan petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan-pencatatan dan penertiban aset-aset di daerah tersebut,”kata Laode Syarif dalam keterangannya kepada wartawan.

Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.

“Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik,” ungkapnya.

Disisi lain, Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum terhadap Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.

“Rapat koordinasi ini adalah tujuannya untuk optimalisasikan aset serta optimalisasi pendapatan daerah, kami di sini dari Kejaksaan khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ujarnya.

Laode menuturkan, diantara aset daerah yang harus adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisir.

“Asetnya banyak sekali, ada misalnya yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali. Kami berterimakasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerjasama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” kata Laode.

Aset merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Guna mencapai pengelolaan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Melalui Permendagri tersebut, Kemendagri telah menyiapkan sistem yang terintegrasi untuk mendukung pencatatan barang milik daerah.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *