Selama 2 Pekan, 23 Orang Pengedar Narkoba Disikat Polisi di Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO — Dalam kurun waktu 15 hari terakhir (2 Pekan),  Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap 23 tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka cukup fantastis yakni sebanyak 1,9 kilogram sabu atau senilai Rp3,6 miliar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Ade Ary Indradi mengatakan, terhitung tanggal 15 Februari – 3 Maret 2020 pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 orang tersangka.

“Artinya, dalam satu hari rata-rata terdapat satu-dua kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolresta Tangerang kepada wartawan, Senin (09/03/2020).

Dari 23 orang yang diamankan tersebut keseluruhan yakni laki-laki. “Satu diantaranya residivis yang pernah menjalani hukuman penjara beberapa bulan yang lalu,” tukasnya.

Dari 23 tersangka, lanjut Ade, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kg dengan modal jika ditotal sebesar Rp2,6 miliar.

“Pengedar membeli seharga Rp1,3 juta/gram, kemudian dijual maksimal Rp1,8 juta/gram. Dan dapat disimpulkan, bila narkotika jenis sabu ini terjual maka pengedar dapat meraup untung sebesar Rp3,6 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, rata-rata 1 gram sabu bisa dipakai oleh belasan orang. Jadi terdapat ribuan orang yang dapat terjaga, karena sabu ini tidak jadi diedarkan.

“23 tersangka dijerat dengan pasal 114 UUD No 39 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dengan ini diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *