Sekolah Diliburkan di Pandeglang Sampai 29 Mei 2020

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Guna mewaspadai penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa libur sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan keputusan tersebut berlaku untuk PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Kita berpegang pada keputusan Bupati Pandeglang tentang perpanjangan masa bencana di Kabupaten Pandeglang sampai tanggal 29 Mei 2020,  dan selanjutnya yang kedua ada kaitan dengan Surat Edaran dari Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19,” ucap Taufik Hidayat kepada lensametro.com, Kamis (26/3/2020).

Terang Taufik,  alternatif  pembelajaran yang diterapkan kepada siswa saat sekolah diliburkan selama masa darurat Covid-19 yakni dproses belajar mengajar melalui online.

“Harapan kami untuk sekolah melaksanakan media pembelajaran melalui internet. Kalau tidak, bisa pakai aplikasi WhatsApp memberikan tugas secara manual kepada siswa, jadi prinsipnya tidak ada tatap muka,” ucapnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *