Segini Nominal Pungutan Program PTSL yang Diperbolehkan

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang menegaskan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bahwa petugas dan desa hanya diperbolehkan memungut biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp150 ribu.

Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno mengatakan, biaya Rp150 ribu itu untuk biaya patok, materai, dan operasional aparat desa yang melakukan pengukuran bidang tanah.

Namun jika di lapangan masih ada desa yang melakukan pungutan lebih dari Rp150 ribu, disarankan agar masyarakat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Biaya itu sudah ada ketentuannya dari SKB tiga Menteri. Di SKB itu ditentukan, bahwa desa bisa memungut biaya hanya sebesar Rp150 ribu,” kata Agus,

Ia menambahkan, selama ini BPN sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa biaya pembuatan PTSL hingga selesai hanya dikenakan biaya Rp150 ribu. Hal itu karena administrasi di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN.

“Kami sudah sampaikan, untuk kegiatan ini dari BPN tidak ada biaya. Biaya administrasi, yang berkaitan dengan kantor pertanahan sudah dianggarkan dari APBN,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Sopian mengapresiasi upaya pemerintah pusat melalui SKB kaitan PTSL sebagai upaya penertiban, pelindungan kepemilikan tanah masyarakat dengan pendaftaran sertifikat tanah.

“Saya sangat mengapresi program PTSL karena upaya penertiban, pelindungan kepemilikan tanah masyarakat dengan pendaftaran sertifikat tanah sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Kaitan dengan biaya yang diperbolehkan untuk dipungut maksimal 150 ribu, juga bisa dipahami, sebagai upaya untuk menutup biaya oprasional di lapangan. Ia berharap tidak membebani masyarakat karena jumlahnya dianggap wajar.

“Semoga aturan tersebut dapat dipatuhi,” pungkasnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *