Satpol PP Usir Penjual Makanan yang Mangkal di Kawasan Puspemkab Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO- Sejumlah penjual ketoprak, mie ayam/baso, penjual kopi dan sejumlah penjual makanan yang biasa mangkal di Kawasan Pupemkab Tangerang, Tigaraksa kocar-kacir, Selasa (04/02/2020).

Sejumlah pedagang makanan tersebut dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mereka tidak diperbolehkan lagi mangkal atau berjualan di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puspemkab Tangerang kerap membuang sampah sembarangan.

“Hampir seluruh PKL yang berjualan di kawasan Puspemkab Tangerang ini sembarangan membuang sampah,” ujar Bambang Mardi Sentosa, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada wartawan.

Kata Bambang, Perda 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum, PKL tidak boleh berjualan sembarangan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Trotoar dan jogging track dibangun bukan untuk PKL. Namun buat kenyamanan warga,” tegasnya.

Mantan Kepala Dishub ini berharap PKL mengikuti aturan yang ada dengan tidak lagi berjualan di lokasi Puspemkab Tangerang.

“Jika masih membandel, kami tidak akan segan-segan untuk mengangkut gerobak dan barang dagangannya,” pungkasnya.

Tambah Bambang, Kawasan Puspemkab harus tertata rapih. Terlebih ada Kantor Bupati dan Wakil Bupati serta kantor DPRD Kabupaten Tangerang. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *