Satgas Covid Kabupaten Tangerang Perbolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Tapi 

TANGERANG, LENSAMETRO.com– Umat muslim di Kabupaten Tangerang diperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan ramadan.

Demikian dikatakan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tangerang Hery Haryanto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

BACA JUGA: WH Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Banten, Sekolah Masih Daring

Terang Hery, pihaknya akan mengizinkan hal tersebut dikarenakan sudah ada surat edaran pedoman untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.

“Tapi asalkan syarat-syarat bisa dipenuhi selama pelaksanaan ibadah. Salah satunya mengunakan protokol kesehatan yang secara ketat,” ujar Hery.

Asda I ini menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika masjid akan digunakan sebagai tempat sholat tarawih berjamaah.

“Untuk pedomannya sendiri yaitu menjaga kapasitas dan menjaga protokol kesehatan, terus tidak boleh menerima jamaah dari luar wilayahnya,” ucap Hery.

BACA JUGA ;Tak Ada Sholat Tarawih di Masjid Al-Azhom Selama Ramadan

Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini menambahkan, teknis lainnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yakni akan dibantu oleh tim satgas dari desa atau pun dari wilayah disana.

“Paling utama harus menggunakan masker, harus membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak,” tukasnya.

Hery mengingatkan agar masyarakat mempersiapkan diri secara matang terkait pelaksanaan ibadah suci bukan ramadan mengingat suasana masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Serta mengintruksikan kelurahan dan Kecamatan untuk membuat aturan terkait protokol kesehatan,” tandasnya. (fan/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *