Sakti, Pembangunan Pasar Cisoka Lanjut Terus Walau Tanpa IMB

TANGERANG, LENSAMETRO – Pembangunan Pasar Cisoka dibawah komando Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niagara Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang dibangun tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibiarkan.

Demikian dikatakan penggiat sosial dari LSM KOMPAK Retno Juarno kepada lensametro.com, Jumat (26/02/2021).

“Paling mengherankan Satpol PP terkesan tutup mata. Kemana tajih Penegak Perda Kabupaten Tangerang,” ketus Retno.

BACA JUGA : Ruwetnya Pasar Cisoka, Belum Keluar IMB Sudah Pungut Biaya Sewa

Menurut Ketua LSM KOMPAK Retno Juarno,  IMB merupakan salah syarat mutlak untuk mendirikan bangunan yang harus diselesaikan berlebih dahulu.

“Pasar Cisoka sampai saat ini IMB nya belum ada, padahal proyek pasar yang dikerjakan PT Sarana Niaga Nusantara sudah berlangsung selama 2 tahun sesuai kontrak pembangunan dengan Perumdam Pasar NKR,” ungkapnya.

BACA JUGA ; Pembangunan Pasar Cisoka Diduga Kangkangi Aturan

“Lucunya lagi, setelah ramai diberitakan, perusahaan plat merah itu baru mengurus IMB. Bahkan saat ini baru keluar konfirmasi peruntukan lahan saja dari dinas Tata Ruang dan Bangunan,” imbuhnya.

Kata Retno, IMB merupakan salah satu produk hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

“Harusnya dihentikan pembangunannya ketika IMB belum keluar sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005. Pertanyaannya kemana Satpol PP dan Pengawas dari  Tata Ruangan dan Bangunan di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *