Rumah Ibadah di Kota Tangerang Dibuka Dengan Syarat

TANGERANG; LENSAMETRO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diperpanjang.

Namun, akan tetap membuka rumah ibadah dengan menerapkan syarat protokol kesehatan saat pelaksanaannya.

Demikian hasil rapat Pemkot Tangerang dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Senin (1/06/2020).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengimbau, kepada para pemuka agama agar dapat menyampaikan pada jamaahnya untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah.

“Memasuki rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 ini, menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya,” ujar Arief.

Arief menegaskan, penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih membandel serta tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

“Satu-satunya yang dapat menangkal penyebaran wabah Covid-19 adalah disiplin masyarakat yang tinggi. Jika masih membandel, saya rasa akan sulit menahan laju penyebarannya,” jelasnya.

Arief berharap, informasi yang telah diberikan agar segera disebarluaskan pada masyarakat. Terlebih yang akan melaksanakan ibadah pada rumah-rumah ibadah melalui perangkat daerah mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Seain itu, Arief pun meminta pada seluruh pemuka agama agar dapat mengajak umatnya untuk sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *