Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu di Panongan Diringkus Polisi

TANGERANG, LENSAMETRO- Penjual tahu berinisial AS (37) diringkus polisi setelah perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

AS dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten pada  Jumat (29/1/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang berumur 14 tahun yang sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” ungkap Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).

Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

BACA JUGA ;Ini 3 Kecamatan Penyumbang Terbesar Kekerasan Seksual Anak di Kota Tangerang

Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

BACA JUGA ;Ini 4 Kecamatan Penyumbang Terbesar Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerang

Oleh karena itu, kata dia, harus upaya-upaya penanganan dan penindakan. Kata dia, penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” pungkasnya. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *