RKUD Berpeluang ‘Balik Kanan’ dari Bjb ke Bank Banten

BANTEN;LENSAMETRO—Pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten (Bjb) berpeluang dikembalikan ke Bank Banten apabila kondisi Bank Banten sudah sehat.

Baca Juga : WH Pindahkan Kas Daerah ke Bank BJb,  Ada Apa Dengan Bank Banten?

Demikian dikatakan, Wakil Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat usai kunjungannyan ke Kantor Pusat Bank Banten, Kota Serang, Rabu (10/06/2020).

Anggota Fraksi Gerindra yang ikut menandatangani hak interpelasi bersama 13 anggota Fraksi PDIP dan satu politisi Gerindra ini mengatakan, pengembalian RKUD ke Bank Banten harus disertai dengan komitmen menghidupkan Bank Banten.

Baca Juga : Hak Interpelasi Telah Memenuhi Syarat, Muhlis: Mempertanyakan Langkah Koboy Pak Gubernur

“RKUD kalau diwacanakan kembali ke Bank Banten dengan tidak disertai komitmen untuk menyehatkan Bank Banten rasanya sulit, tapi itu bisa berjalan setelah ada upaya penyelamatan dan penyehatan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, masalahnya di modal.
Dana yang masih mengendap di Bank Banten senilai Rp1,9 triliun itu bisa digunakan untuk memenuhi utang penyertaan modal sebagaimana yang diamanahkan dalam Perda nomor 5 tahun 2013.

“Apa langkah-langkahnya? Suratnya sudah ada dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tinggal mau tidak pemprov ini. Kami siap dukung,” tukasnya.

Baca Juga : GMNI Banten Dukung DPRD Gunakan Hak Interpelasi 

Ade menambahkan, dari pada nanti Pemprov menanggung rugi sebesar Rp2,5 triliun karena Bank Banten mengalami failed, lebih baik Pemprov menggunakan dana yang mengendap di Bank Banten itu digunakan untuk penyertaan modal.

“Posisi uang itu ada, namun tidak bisa ditarik karena kondisi Bank Banten masih dalam pengawasan khusus OJK. Nah, kemudian OJK menyarankan dana itu untuk menyehatkan Bank Banten. Selesai kan. Tinggal kemauan dari Gubernurnya saja,” jelasnya.

Untuk penggunaan dana tersebut, lanjutnya, Gubernur Banten cukup menandatangani MoU bersama DPRD Banten, untuk kemudian dijadikan bahan acuan perubahan Perda dalam APBD Perubahan 2020. “Jalan mudah itu ada, dan Gubernur paham akan hal itu,” katanya.

Baca Juga : Kisruh Bank Banten Berujung Gugatan dari Masyarakat Sampai Akademisi Untirta

Ade melihat kinerja Bank Banten saat ini sudah mengalami perbaikan. Efesiensi operasional juga bisa ditekan dari Rp30 miliar per bulan, menjadi Rp300 juta perbulan. Hanya saja memang keuntungannya tidak sebanding dengan beban operasional, dikarenakan Bank Banten tidak bisa mengembangkan usaha.

Baca Juga : Sukses Alihkan Kas Daerah dari Bank Banten, Gubernur Ajukan Utang Rp800 Miliar ke Bjb

“Akhirnya keuntungan yang pas-pasan itu hanya bisa digunakan untuk menutupi biaya operasional,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dwiyanti saat dihubungi wartawan tidak ada respon.

Baca Juga : Gaduh Pemindahan Kas Daerah Dari Bank Banten ke Bjb, Ini Penjelasan WH

Perlu diketahui, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bjb menimbulkan kisruh. Bahkan Anggiat DPRD mengambil sikap hak interpelasi terkait kebijakan Gubernur Banten tersebut. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *