Restoran Mulai Beroperasi Normal di Kota Tangerang, Pembeli Boleh Makan di Tempat

TANGERANG; LENSAMETRO- Pembatasan Soaial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 masih berlangsung di Kota Tangerang.

Namun Pemkot Tangerang sudah memperbolehkan restoran, rumah makan dan kafe untuk beroperasi secara normal dengan memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, Boyke Urip mengatakan meskipun sudah beroperasi secara normal. Pengelola rumah makan dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan.

“Ada tiga aspek dan 18 indikator yang harus dipenuhi,” ujar Boyke Urip saat meninjau Restoran Pondok Lauk  di Jalan Baharudin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (23/06/2020).

Baca Juga : TangCity Mal Kembali Dibuka

Aspek yang harus dipenuhi yakni aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan. seperti garis-garis phsycaldistancing dan westafel di lokasi.

Terang Boyke, para pelayan juga dituntut menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan. Lalu, untuk pengunjung diwajibkan menggunakan masker, cek suhu, dan handsanitizer sebelum masuk kawasan restoran.

“Pengelola juga harus menerapkan pengurangan daya tampung yakni hanya 50 persen,” katanya.

Boyke menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang melanggar aspek atau indikator yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Belasan Bangli dan PKL Digusur di Cipondoh Kota Tangerang

“Jika ada aturan yang dilanggar tentu akan dikenai sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan sementara,” jelas Boyke.

Selain itu sambung Boyke, pihaknya juga tengah membentuk empat tim monitoring lapangan, untuk memantau kesiapan dan kepatuhan seluruh restoran yang tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

“Hari ini, kita mulai monitoringnya di sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas dan Karang tengah. Sisanya akan bergilir selama tiga hari kedepan,” pungkasnya. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *