Ratusan Kondom Diamankan Dari Lokasi Prostisusi Online Kawasan Citra Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO— Polisi dari Polsek Panongan, Polresta Tangerang membongkar praktek prostisusi online di Kawasan Citra Raya, tepatnya di Kawasan Mardigras, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengrebekan yang digelar tepat pada HUT Kabupaten Tangerang ke-388 pada Selasa (13/10/2020) tersebut polisi berhasil menemukan ratusan kondom berbagai merek di salah satu ruko di kawasan tersebut.

Baca Juga ; Sambut New Normal, Prostitusi Online Marak di Citra Raya, Segini Tarifnya Gaes

Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto mengungkapkan, bisnis esek-esek online tersebut terungkap ketika anggota Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Edi Riyadi melakukan pengamatan di kawasan Citra Raya.

Kemudian, lanjutnya, petugas melihat dua laki-laki masuk ke dalam ruko dan langsung menutup pintu. Merasa curiga, polisi masuk ke dalam ruko dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga ; Terungkap 21 ‘Destinasi Mesum di Kawasan Citra Raya Tangerang

“Benar saja, saat diperiksa polisi menemukan dua pasangan tanpa busana sedang berbuat mesum,” ungkap AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Barang bukti yang diamankan polisi yakni sebanyak 310 pcs kondom, uang tunai senilai Rp2 juta, 2 unit HP, 2 pak tisu basah dan 1 buku daftar tamu, serta 2 orang tersangka, 3 orang PSK dan 2 orang pelanggan.

“Prostitusi online tersebut dilakukan melalui aplikasi Michat yang dikelola DD yakni satu dari dua orang yang sudah ditetapkan tersangka,” tukas Kapolsek.

Baca Juga ; 17 Terapis dan Alat Kontrasepsi Diamankan Dari Kawasan Citra Raya

Lanjut Kapolsek, modus operandi prostitusi online yakni pelanggan memesan PSK melalui aplikasi yang sudah terpasang foto-foto perempuan yang bisa dibooking dengan tarif Rp400 ribu.

Tarif tersebut, lanjutnya, kemudian dibagi kepada HD selaku pemilik salah satu Spa sebesar Rp120 ribu dan kepada DD yakni perantara PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu rupiah.

“Setelah harga sepakat pelanggan datang dan masuk ke ruko Spa Melati yang sudah tersedia PSK di dalam ruko,” imbuhnya

Ia menambahkan, saat ini para pelaku praktik prostitusi online tersebut sudah diamankan di Mapolsek Panongan. Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP.

“Untuk Pasal 296 hukuman 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pasal 506 KUHP hukumannya 3 bulan penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, lokasi prostisusi di lokasi juga beberapa kali digrebek oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga ; Aksi Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Tower A Citra Raya Terbongkar 

Selain itu, polisi juga pernah membongkar praktek serupa di wilayah apartemen yang juga masih di kawasan Citra Raya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *