PT Taman Sari Bayar Tunggakan Pajak Rp3,2 Miliar ke Pemkab Tangerang Dengan Dicicil

TANGERANG, LENSAMETRO.com- PT. Taman Sari yang berada di Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang akhirnya  memenuhi tunggakan pajak PBB -P2 sebesar Rp3,2 Miliar kepada Pemkab Tangerang dengan dicicil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pada tanggal 10 Juni 2021 pihak PT. Taman Sari telah membayar tunggakan pajak PBB-P2 untuk tahap pertama.

“Sesuai kesepakatan yang dihadiri KPK pada tanggal 19 Mei 2021, pihak PT. Taman Sari akan membayar tunggakan selama 6 kali angsuran hingga bulan November 2021,” ujar Soma Atmaja kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Jumat (11/6/2021).

Kata Soma, pembayaran angsuran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp458.017.220 (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh belas ribu dua ratus dua puluh rupiah).

“Kami ucapkan terima kasih kepada PT. Taman Sari yang telah membayar tunggakan pajak PBB-P2 untuk tahap pertama sesuai perjanjian,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati berharap kepada PT. Taman Sari memenuhi komitmennya dan menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak (WP) lainnya di Kabupaten Tangerang agar patuh melakukan pembayaran pajak daerah.

KPK juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah melakukan upaya penagihan piutang pajak kepada para WP, sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan diharapkan kepada wajib pajak untuk taat bayar pajak.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT. Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

Baca Juga ; 7 Kali Kirim Surat Tak Dibalas, Petugas Pajak Kabupaten Tangerang Pasang Baliho di Taman Sari Seberang Mall Lippo

“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” jelas Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

Pasca pemasangan Baliho, PT Taman Sari kemudian datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri

“PT. Taman Sari menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara dicicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” tutup (mas/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *