PSBB di Banten Diperpanjang Lagi Sampai 19 Maret 2021

BANTEN,LENSAMETRO— Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang di Provinsi Banten.

Hal itu menyusul perpanjangan PSBB tahap ke enam oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Penetapan tersebut diputuskan WH melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021, seperti dokumen yang diterima redaksi pada Jumat (19/02/2021).

Kepgub tersebut tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Langkah PSBB ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten,” ujar WH.

Terang WH, Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA ; Wacanakan Sanksi, WH Perpanjang PSBB Tangerang Raya, Sanksinya Push Up Ya Pak?

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai  18 Februari hingga 19 Maret 2021,” terangnya.

Lanjut WH, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

“Diharapkan, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten,” tegasnya.

Selain konsisten melaksanakan PSBB, pemerintah Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *