Praktisi Hukum Ajak Warga Patuhi Aturan PSBB di Tangerang Raya

TANGERANG; LENSAMETRO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Tangerang Raya mulai hari ini yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menanggapi pemberlakuan PSBB, Praktisi Hukum Sukardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan Pemerintah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti sejumlah aturan PSBB ini dinilai cukup membantu meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah itu,” ujar Sukardin melalui pesan tertulis kepada lensametro.com, Sabtu (18/04/2020).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang ini mengatakan, Tangerang Raya merupakan zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. Sehingga PSBB merupakan solusi untuk meminimalisir penyebaran virus dari Kota Wuhan, Tiongkok tersebut.

“MariĀ  patuhi dan taati bersama aturan PSBB di wilayah ini. Disiplin hukum kbisa jadi senjata ampuh untuk melawan covid-19,” tukasnya.

Menurutnya, dalam tahap sosialisasi petugas pengawal PSBB diminta untuk tidak langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Seperti memberikan pemahaman dan edukasi dahulu tentang regulasi PSBB serta larangan dan sanksi.

“Setelah itu ya harus ditindak tegas,” pungkasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *