PPKM Darurat Dimulai, Ini 6 Titik Posko Penyekatan di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku 3 Juli 2021.

Baca Juga;Catat! PPKM Darurat Mulai Berlaku di Wilayah Kabupaten Tangerang 3 Juli 2021, Begini Aturannya

Untuk mengimplementasi aturan PPKM Darurat dilakukan penyekatan atau Pos Komando (Posko) di sejumlah titik untuk menyekat keluar masuk masyarakat.

“Untuk mengawal dan mengamankan PPKM Darurat dibangun enam Posko penyekatan di wilayah Kabupaten Tangerang, ” ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga ;Virtual Dengan Gubernur Banten Jelang PPKM Darurat, Bupati Tangerang Sampaikan Fakta ini

Kapolres mengungkapkan, 6 Posko penyekatan tersebut berada  di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).

“Kami juga telah menggelar apel bersama jajaran Polresta Tangerang,  unsur Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa, ” ucap Kapolres.

Aturan Main PPKM Darurat

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, skema PPKM Darurat yaitu untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100 persen untuk sektor non-esensial work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50 persen. Sedangkan untuk sektor esensial dan WFO 100 persen untuk sektor kritikal.

“Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat,” ujarnya.

Baca Juga ;Meskipun Take Away Diperbolehkan, Deja Voe Cafe Curug Memilih Tutup Selama PPKM Darurat

Selain itu,  pusat perbelanjaan sementara ditutup. Sedangkan, seperti  pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, untuk kegiatan tempat ibadah untuk sementara termasuk penutupan sementara fasilitas umum.

“Kegiatan nikahan dan sunatan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat. Serta tidak ada resepsi. Sedangkan apotek dan toko obat berfungsi 24 jam,” tukasnya m

Wahyu mengajak semua jajaran kompak dan solid dengan melaksanakan tugas dengan baik demi masyarakat.

Baca Juga ;Polisi Siap Amankan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang

“Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas,” tegasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *