PPKM Belum Selesai, PSBB Sudah Diperpanjang Lagi di Banten

BANTEN,LENSAMETRO.com-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditetapkan pemerintah sampai 25 Januari 2021 di pulau Jawa-Bali. 

Namun, meskipun PPKM masih berjalan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

BACA JUGA ; Ingat, 11 Januari 2021 PSBB Diperketat Berlaku di Tangerang, Namanya PPKM

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat keputusan tersebut PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021.

Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019

“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/1/2021).

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA ; Pastikan PPKM Berjalan, Trantib Pantau Mobilitas Warga dan Tempat Usaha di Kutabaru Pasar Kemis

Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota se Provinsi Banten. (ril/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *