Polsek Cileles Gagalkan Peredaran Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

Redaksi
7 Feb 2025 17:33
2 menit membaca

LEBAK (Lensametro.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileles, Polres Lebak, berhasil menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 7 Februari 2025. Dua orang pelaku yang kedapatan membawa sejumlah obat keras ilegal kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cileles, AKP Dadan Jumhana, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi saat petugas sedang mengamankan lokasi kecelakaan tunggal. Sebuah sepeda motor menabrak rumah milik warga di kawasan tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan, petugas menemukan obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban laka lantas, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cileles untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dadan Jumhana.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 630 butir obat jenis TRAMADOL dan 2000 butir HEXYMER. Kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ilegal ini.

Kapolsek Cileles mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan. Ia juga mengajak warga untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. [LM]