Polrestro Tangerang Tangkap Pelaku Pengganjal ATM

TANGERANG – Polres Metro Tangerang menangkap dua pelaku pencurian modus ganjal ATM yang kerap beraksi di Jabotabek. Mereka akhirnya ditangkap setelah beraksi sejak tahun 2016 dan meraup RP 112 juta.

Dua pelaku yakni AF dan BI. Modus operandi yang diterapkan para pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi.

“Kedua pelaku kerap beraksi bersama-sama, dengan sasaran korban yang hendak menarik uang tunai di mesin ATM, dan menunggunya di mesin ATM,” Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, Jumat, 22 November 2019.

Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi. Lalu, mereka mengincar calon korban yang masuk.

“Ketika bertransaksi, kartu ATM korban pun terganjal. Korban pun panik. Saat korban panik itulah, pelaku menghampiri korban untuk menjelaskan bahwa transaksinya gagal dan menawarkan jasa pertolongan,” tuturnya.

Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban sadar rekeningnya dibobol kedua tersangka.

“Pelaku diamankan di TKP, korban melaporkan dan segera diamankan,” ujar.

Bersama pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel merk Samsung, dua kartu ATM BRI, satu kartu ATM BCA, dan dua tusuk gigi.

Untuk mempertanggunngjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *