KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 20 pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan dari 9 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, menjelaskan bahwa kejahatan ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis. Dalam aksi curas, sembilan pelaku yang diamankan terdiri dari JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yang masih berusia muda: RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).
“Dari enam wilayah tersebut, aksi curas dilakukan oleh sembilan orang ini,” kata Baktiar, mengungkapkan rincian kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Selain itu, ada juga aksi curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari lima LP yang dilaporkan, sembilan pelaku lainnya berhasil diamankan, yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.
“Untuk kasus curat, kami menangkap dua orang tersangka berinisial YM (27) dan SP (49) yang melakukan pencurian di wilayah Kronjo dan Balaraja,” tambahnya.
Atas tindakan mereka, ke-20 tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T beserta anak kunci, serta sebuah parang yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Baktiar juga menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor dan melukainya dengan senjata tajam. Sementara itu, para pelaku curanmor menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci dan mengambil kendaraan bermotor.
“Semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya sudah P21,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polresta Tangerang berharap dapat meminimalisasi kejahatan 3C di wilayah Kabupaten Tangerang. [LM]