Polresta Serang Kota Akan Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni, Ini Targetnya

 

SERANG –Satlantas Polrestas Serkot akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan dimulai selama 14 hari ke depan yakni pada tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.

Disampaikan Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, jika pelaksanaan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Kepolisian di daerah masing-masing.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Termasuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Betul, nanti digelar tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, selama 14 hari. Itu secara serentak di wilayah hukum masing-masing. Termasuk di Wilayah Hukum Polresta Serkot ,” ucap Iwan, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan Iwan, jika pelaksanaan operasi kali ini lebih mengedepankan kegiatan yang edukatif dan persuasif dengan sisi humanis serta menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

“Penegakan hukumnya itu kita lakukan secara humanis termasuk penindakan teguran. Dan tidak dilakukan secara stasioner yang bisa menimbulkan kerumunan pengendara,” terang Iwan.

Untuk itu, Iwan pun menegaskan agar para pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak mencoba melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

Karena menurutnya, ada beberapa target sasaran prioritas yang akan dikenakan tilang dalam Operasi Patuh 2022 bagi para pengendara.

“Tentu kepada masyarakat, mari kita bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sirine atau rotator bagi kendaraan pribadi, melengkapi surat-surat, memakai helm standar SNI bagi pemotor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dan terakhir tidak menggunakan knalpot yang tidak standar,” tandasnya.(end)