Polres Pandeglang Sikat Sindikat Pengedaran Narkotika dan Obat Terlarang

PANDEGLANG, LENSAMETRO- Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap sindikat pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Selasa (1/12/2020).

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, sindikat pengedaran narkoba terungkap berhasil diungkap anggota Reskrim pimpinan AKP Mochammad Nandar.

“Tujuh kasus narkotika golongan satu terungkap, lima pelaku pengedar narkoba, dan tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan  terlarang juga berhasil diamankan,” ungkap Hamam Wahyudi.

Terang Kapolres, pengedaran narkotika ini banyak ditemukan di Pandeglang wilayah selatan, diantaranya Labuan, Carita, dan sekitar Panimbang.

Sedangkan barang bukti berupa sabu seberat 9,19 gram, ganja 294,47 gram diamankan polisi  sebagai barang buti.

Selain itu, obat-obatan terlarang berupa Heximer sebanyak 1.093 butir, dan Tramadol sebanuak 296 butir menambah bukti peredaran yang dilakukan oleh sindikat pengedar.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari sebanyak 8 orang dengan komposisi, pengedar sabu sebanyak 2 orang, ganja sebanyak 3 orang, serta pengedar obat-obatan terlarang sebanyak 3 orang.

Sementara itu, salah satu pelaku pengedar ganja yang berusia dua puluh lima tahun,ternyata seorang pedagang daging di Pasar Badak Pandeglang.

Baca Juga ;  664 Napi di Rutan Klas I Tangerang Diganjar Remisi, Dominasi Kasus Pencurian dan Narkoba

Salah satu tersangka RD mengatakan, mayoritas pembeli didominasi oleh pelajar, mahasiswa, serta usia dewasa.

“Kebanyakan orang dewasa, tapi pelajar dan mahasiswa banyak juga yang beli,” ungkap RD.

Atas perilakunya, pelaku pengedar narkoba diancam dengan Pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun, paling banyak 20 tahun penjara, dan paling berat hukuman mati.

Sedangkan, pelaku pengedar obat-obatan terlarang akan dijerat dengan padal 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun serta kerugian materi senilai 1,5 milyar. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *