Polisi Temukan Pengepakan Masker Asal-Asalan di Pabrik Ilegal Kragilan

Redaksi
7 Mar 2020 12:28
2 menit membaca

SERANG; LENSAMETRO- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten menggrebek pabrik masker ilegal di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Pabrik ini sudah beroperasi 9 bulan yang lalu,” ujar Kombes Pol Nunung Syaifudin, kepala Direskrimsus Polda Banten kepada wartawan, Jumat malam (06/03/2020) di lokasi pada pukul 19.00 wib

Bersama Tim Subbid Indag Polda Banten,  pabrik tersebut dilakukan  pengecekan. Ternyata ditemukan,  pabrik pembuatan masker diduga menyalahi aturan produksi.

“Secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” ungkap Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin

Lebih lanjut Nunung, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT.TGK tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.

“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa dilihat sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.

Papar Nunung, saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang orang terkait terhadap kegiatan pelanggaran izin ini.

“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tukasnya.

Lalu lanjutnya, akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang yang pertama dalam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun.

“Saat ini sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” pungkasnya. (ril/joe)