Perumdam TKR Berikan Reduksi Tagihan Air Bersih ke Pelanggan

TANGERANG, LENSAMETRO-Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) memberikan reduksi terhadap tagihan air bersih.

Penurunan harga tagihan air bersih ini diberikan kepada pelanggan yang merasa kesulitan dengan membengkaknya jumlah tagihan air bersih setelah Perumdam TKR kembali melakukan pembacaan meter secara langsung.

“Untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19, kami telah menghentikan pembacaan meter secara langsung. Jika pelanggan tidak menyampaikan baca meter secara mandiri, maka jumlah tagihan air setiap bulannya diambil dari rata-rata 3 bulan terakhir,” ujar Sofyan Sapar, Direktur Utama Perumdam TKR kepada wartawan, Jumat (26/02/2021) di hadapan awak media dan Ombudsman RI Perwakilan Banten

Terang Sofyan, cara tersebut bisa berpotensi terjadinya pembengkakan jumlah tagihan air akibat adanya selisih antara jumlah taksiran dan jumlah real penggunaan.

Sofyan menjelaskan, dengan adanya reduksi ini, maka jumlah tagihan pelanggan menjadi berkurang karena Perumdam TKR tidak lagi menghitung tarif air bersih secara progresif sesuai dengan jumlah pemakaiannya.

“Dengan reduksi ini maka tarif air bersih akan dihitung dengan tarif minimum sesuai golongan tarif dan blok konsumsi dengan pemakaian 0-10 meter kubik,” paparnya.

BACA JUGA ; Tarif Tagihan Air Naik, Begini Penjelasan Perumdam TKR

“Kami pikir ini win-win solution, pelanggan bis terbantu dengan berkurangnya jumlah tagihan, dan Perumdam pun tetap mendapatkan pemasukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten Dedy Irsan mengaku memang sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah pelanggan Perumdam TKR terkait adanya lonjakan jumlah tagihan.

Namun menurut Dedy setelah hal ini dikonfirmasi kepada Perumdam TKR termasuk melakukan pemeriksaan di lapangan pihaknya mendapatkan kesimpulan jika lonjakan yang terjadi memang sesuai dengan jumlah meter air yang dipakai.

BACA JUGA ; Apresiasi Terhadap SMSI, Perumdam TKR: Sekarang Jamannya Digitalisasi Menuju 4.0

“Jadi setelah di kroscek ternyata lonjakan tagihan tersebut merupakan kumulatif dari jumlah air yang sebelumnya dipakai namun belum tertagih karena jumlah tagihan berdasarkan taksiran rata-rata jumlah pemakaian selama 3 bulan,” imbuh Dedy.

Menurut Dedy Ombudsman RI Banten juga mengapresiasi respon cepat Perumdam TKR terkait adanya keluhan pelanggan ini.

Ia berharap Perumdam TKR terus pengelolaan Internal Handling Unit unit menangani berbagai keluhan pelanggan. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *