Perhatian, Perhatian!  Suket KTP-el Tidak Berlaku Lagi 

TANGERANG; LENSAMETRO — Surat Keterangan (Suket) KTP-el tidak berlaku lagi alias ditiadakan.

Hal itu menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)  yang berisi tentang tidak diberlakukannya lagi Suket KTP-el di seluruh daerah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, surat edaran yang diterima Pemkab Tangerang dari Kemendagri yang  diterima pada akhir Bulan Februari 2020.

Kata Zaki, dengan suket yang ditiadakan ini, ketersediaan blangko KTP sangat dibutuhkan. Sehingga Pemerintah Daerah pun harus menganggarkan untuk penyediaan blangko KTP-el tersebut.

“Nanti perlu adanya penyesuaian atas keputusan kemendagri tersebut. Mungkin juga  bisa terapkan secara bertahap, namun tidak langsung,” ujar Zaki, Senin (02/03/2020).

Kata Zaki, pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat agar blangko KTP-el supaya diperbanyak. Dalam hal ini, pemerintah pusat pun menyanggupi.

“Alasannya masyarakat membutuhkan KTP untuk membuat rekening bank, SIM dan syarat untuk bekerja. Tapi blangko KTP terbatas,” terangnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin mengatakan, penyediaan KTP-el ini bersumber dari dana hibah daerah yang akan dialokasikan kepada kementerian dalam negeri di tahun 2021 sekitar Rp2 miliar.

“Bukan beli, tapi daerah mengalokasikan dana hibah untuk ke pusat,” ujarnya.

Penarikan suket hari ini sudah diberlakukan, karena sesuai dengan perintah Dirjen. Adapun hari ini pihaknya sudah siap mendistribusikan 36.000 KTP-el yang sudah dicetak yang bukan permohonan warga, namun berdasarkan data warga yang belum memiliki KTP-el.

“Sisanya akan dihabiskan sampai Bulan April 2020,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *