Perempuan Ini Tipu Ratusan Warga Dengan Modus Parcel Lebaran Murah di Tigaraksa

TANGERANG; LENSAMETRO – Pelaku penipuan modus parcel murah berinisial GA (34) diciduk polisi.  Modus tipudaya GA luar biasa sebab sudah meraup keuntungan lebih dari Rp1 Miliar.

“Tersangka GA kini telah diamankan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang karena melakukan penipuan dengan modus parcel lebaran murah,” ungkap Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang kepada awak media, Senin (18/05/2020).

Ade mengatakan, dalam melancarkan aksinya, GA mempekerjakan tujuh orang wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Banjarnegara Jawa Tengah.

“Aksi ini sudah beroperasi sejak awal Februari 2020 dan gencar jelang lebaran ini,” tukas Kapolres.

Modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat ini yaitu dengan menawarkan parsel atau bingkisan dengan harga yang murah. Menjelang lebaran, aksi penipuan ini terjadi semakin lancar dilakukan. Karena banyak orang yang tertarik membeli parsel dengan iming-iming harga yang murah dengan spesifikasi barang yang banyak.

“Caranya pelaku utama memerintahkan kepada tujuh orang rekannya untuk menawarkan paket sembako dengan harga murah. Dengan dalih barang-barang ini didapatkan dari tengkulak dengan harga yang murah,” ujarnya.

Kemudian, kata Ade, pelaku juga mengatakan kepada korban, bahwa barang ini akan turun dengan cepat sehingga butuh uang tunai dengan segera. Pelaku pun berjanji, tidak perlu khawatir, apabila paket tidak sampai maka uang akan segera dikembalikan.

“Ini merupakan bujuk rayu atau tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban banyak yang mentransfer uang,” pungkasnya.

Setelah itu, lanjut Ade, ketujuh rekan GA berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1 miliar lebih yang kemudian diserahkan kepada GA.

“Hingga saat ini tercatat 120 orang yang menjadi korban atas penipuan ini, ungkapnya.

Ade melanjutkan, saat korban memesan paket, namun yang didapatkan hanya sebagian paket yang dipesan oleh korban. Sehingga ada selisih antara uang yang diterima oleh pelaku dengan paket yang diterima oleh korban.

“Tersangka mendapatkan keuntungan, karena tidak seluruhnya pesanan korban tersampaikan, bahkan ada korban yang tidak sama sekali mendapatkan,” tuturnya.

Ade menjelaskan,  Kepada tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *