Opini Andi Irawan
Penggiat Pemilu MABISAKA ADHYASTA PEMILU
Memahami Peran Bawaslu sebagai lembaga penegakan dalam konteks Hukum Kepemiluan dan Pemilihan maka penulis sedikit mengambil intisari dari Konsep tentang Segala Gelombang Getaran Semesta yang menyatakan bahwa frekuensi yang bertemu sesuai kesamaan ketertarikan yang diperkenalkan oleh dua tokoh pengembangan diri William Walker Atkinson dan Charles Haanel (Karya Low Of Vibraton) Nampaknya ada kesamaan prinsip penegakannya bahwa Seperti halnya gelombang yang saling berinteraksi, Bawaslu memastikan bahwa semua pihak berkomitmen untuk menjaga kejujuran dan keamanan dalam proses pemilu, sehingga tercipta harmoni dalam demokrasi.
Senada dengan kesamaan prinsip keharmonisan peran Bawaslu dalam penegakkan hukum pemilu dan pemilihan maka penulis meminjam pendapat Titi Anggraini penggiat perludem yang mengutip pendapat Dalam buku “The Future of Elections in Europe: Campaigning, Financing Participation and Voting Under Scrutiny”, Mozaffar dan Sadler (2002) mendefinisikan tata kelola pemilu sebagai “sebuah kumpulan aktivitas yang saling terkait satu sama lain yang melibatkan pembuatan aturan, pelaksanaan aturan, dan ajudikasi aturan”. Bahwa ada Tiga tingkatan tata kelola pemilu yang dijelaskannya adalah:
kemudian bagaimana menjawab apa sebenarnya yang menjadi peran penting Bawaslu dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah serentak 2024 dalam waktu dekat ini. Seperti Yang dialami penulis ketahui langsung sebagai penggiat dan menjadi pelaku dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (Ketua Bawaslu Kab. Tangerang Periode 2018- 2023), bahwa Bawaslu berfungsi sebagai pengawas yang menyatukan berbagai elemen pemangku kepentingan seperti calon kepala daerah, partai politik, dan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas. Dapat kiranya penulis sampaikan beberapa point tentang Peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah meliputi beberapa aspek penting:
Penting juga kiranya dalam hal ini penulis memaparkan sedikit pengalaman atas upaya memerankan lembaga Pengawas Pemilu di Kabupaten Tangerang selama kurang lebih enam tahun, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024. Bawaslu sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk mengawasi, mengawal, dan memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan kepala daerah, mulai dari tahapan pencalonan hingga tahapan pengumuman hasil pemilihan. Bawaslu bertanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kepala daerah, baik oleh peserta pemilu maupun pihak terkait lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa terkait dengan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Bawaslu juga dapat memberikan sanksi kepada pelanggar berupa teguran, peringatan, atau bahkan diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.
Keberadaan Bawaslu dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah serentak 2024 sangatlah penting guna memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, jujur, dan transparan. Dengan kinerja yang profesional dan independen, Bawaslu dapat menjadi penjaga integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Dalam implementasinya, Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilihan dan lembaga terkait lainnya, guna menjamin kesuksesan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.
Dalam menanggapi perkembangan terkini dan tantangan masa kini, Bawaslu turut berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga integritas dan partisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan masyarakat dapat ikut berperan dalam menegakkan hukum pemilihan kepala daerah dan turut serta menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah serentak 2024 sangatlah vital dalam memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersih, adil, dan demokratis. Melalui kinerja yang profesional dan independen, Bawaslu dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Tangerang 24 Oktober 2024