Penjual Miras Oplosan Dicokok Polisi di Balaraja

TANGERANG; LENSAMETRO.com – Jajaran Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu pelaku penjual Minuman Keras (Miras) oplosan. Sabtu, (10/4/2021)

Pada hari sabtu tanggal 10 April 2021, Kasat Reskrim Polsek Balaraja mendapat informasi, bahwa telah terjadi meninggalnya 3 (tiga) orang yang disebabkan miras sake yang dibeli dari pedagang berinisial JAR yang beralamat di Kp. Kali Jodo Rt.003/002 Ds. Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang dengan cara COD melalui Handpone.

“Kami juga awalnya berpikir itu minuman khas Jepang (Sake), kemudian tidak lama dari itu , kami juga mendapatkan info bahwa di pagi harinya juga sudah ada yang meninggal dunia karena miras oplosan,” ungkap Kompol Gede Adi, Kapolsek Balaraja kepada wartawan, Senin (12/4/2021),

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi dari Polsek Balaraja melakukan penyelidikan terhadap meninggalnya seseorang yang disebabkan karena meminum minuman beralkohol.

Dari penyelidikan tersebut bahwa benar diketahui terdapat korban atas nama RD yang diduga meninggal dunia akibat meminum minuman beralkohol, selain korban meninggal terdapat juga korban yang sedang keritis yaitu atas nama RA yang saat ini dirawat di RSUD Balaraja.

BACA JUGA : Polisi Bongkar Ruko Penyimpan Miras Berbagai Merek di Pasar Kemis

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisila JAR serta mengamankan 7 botol, minuman alkohol ukuran 1.5 liter, 5 botol ukuran 600 ml, 1 botol kosong ukuran 1.5 liter (bekas konsumsi), 1 gelas minuman energi merk panther, 1 unit handpone Infinix warna biru/hitam dan uang hasil penjualan minuman beralkohol Sake Rp.255.000

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 204 KUHP. (dir/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *