Penjual Daging Sapi Oplosan Babi di Pinang Kota Tangerang Dibekuk

TANGERANG; LENSAMETRO- Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka penjual daging babi yang beroperasi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka tersebut diantarnya AD sebagai pedagang daging sapi oplos dengan daging babi dan RT sebagai penyuplai daging babi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan modus pelaku ini mencampur daging sapi dengan daging babi, dimana penjualannya di jual dibawah harga rata-rata dibawah daging sapi biasa,” ujarnya di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Sugeng menuturkan, daging tersebut disupley dari Pelembang dengan harga sebesar Rp25 ribu rupiah.

“Kita berhasil amankan barang bukti sekitar 500 kiliogram daging babi yang dijual di Pasar Bengkok,” katanya.

Penjualan ini, lanjut Sugeng, sudah berlangsung sejak bulan Maret dan disupley dari Palembang.

“Pelaku menjualnya dengan harga Rp 70 ribu rupiah. Keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 40 sampai 50 ribu per kilo,” jelas Sugeng.

Para pelaku tersebut, terang Sugeng, ditangkap pada Sabtu 16 Mei 2020 kemarin, sekira pukul 05.30 WIB oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama-sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang saat melakukan operasi pasar dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pada saat operasi dilakukan pengecekan cepat dan didapatkan dari pelaku daging positif yang positif,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, jelas Sugeng, para pelaku dijerat pasal 91A junto pasal 58 ayat 6 UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan, dan atau pasal 62 ayat ayat 1 Jo Pasal 8 ayat ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman penjara 5 tahun dengan denda 2 miliar.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku AD, dalam melancarkan aksi pelaku menawarkan daging tersebut kepada para konsumen jika daging yang dijualnya adalah daging yang dikirim dari luar negeri (import).

“Ketika saya jual saya bilangnya impor aja,” kata AD di Mako Polres Metro Tangerang Kota.

AD menuturkan dalam satu hari dirinya bisa menjual daging oplos tersebut sebanyak 20 sampai 25 kilogram.

“Dalam 1 hari kadang 20 sampai 25 kilo jadi dalam 2 hari bisa samapi 50 kilo,” kata dia.

AD juga menjelaskan semenjak dirinya menjual daging tersebut dirinya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 20 juta.

“Sejak bulan maret, keuntunganya ada 20 juta,” ungkapnya.

Disamping itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan dari hasil laboratorium daging yang dioplos tersebut juga mengandung formalin.

“Berdasarkan hasil lab daging tersebut juga mengandung formalin mungkin tujuannya biar keliatan segar,” ucap Burhanuddin. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *