Penjual Baju di Pandeglang ‘Garap’ Siswi SMA di Bawah Umur

PANDEGLANG; LENSAMETRO- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membekuk MD (21) tersangka persetubuhan terhadap siswi SMA kelas 11.

Aksi penjual baju yang biasa mangkal di salah satu pasar di Pandeglang ini berhasil menaklukkan korbannya (panggil saja Bunga) yang belum cukup umur.

Bunga yang baru berumur 16 tahun ini pun terpedaya dengan MD yang berjanji akan menjadikannya kekasih.

Informasi yang dihimpun, MD melakukan aksi bejatnya di Hotel Rakata, Desa Sukarame, Kecamata Carita, Kabupaten Pandeglang pada pertengan Desember 2019 yang.

Aksi bejat itupun dilaporkan ke Mapolresta Pandegelang, kemudian MD dicokok polisi pada Kamis, 23 Januari 2020.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan kejadian tersebut. Katanya, pelaku melakukan komunikasi dengan korban berawal dari  media sosial. Kemudian saling tukar nomor telepon, dan pada akhirnya tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengungkapkan kepada awak media, modus tersangka MD melakukan aksi terhadap korban Bunga tersebut dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya.

“Sehingga korban terbuai akan bujuk rayu tersangka. Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ungkap Edy.

Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang.

Dari kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, bra dan visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka MD dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Edy. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *