TANGERANG, LENSAMETRO – Dua tersangkap pembobol mesin Anjungan Mandiri Tunai (ATM) yang beraksi di kawasan Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ternyata residivis.
Demikian diungkapkan Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna saat menggelar press release di Mapolsek Panongan, Rabu (27/05/2020).
“Kedua pelaku ditangkap usai beraksi di ATM BRI, di sebuah indomaret Ruko Rembrat, Citra Raya,” ungkap Nana.
Terang Nana, kedua pelaku berinisial N dan F yang merupakan residivis ini berasal dari Tanggamus Lampung. “Keduanya merupakan residivis dalam kasus berbeda di wilayah Jakarta,” paparnya.
Modus pelaku untuk melakukan aksinya yakni dengan membuat tabungan di Bank BRI atas nama istrinya.”Tanpa sepengetahuan istrinya tabungan itu akan digunakan untuk aksi kejahatan karena alasannya tabungan itu untuk menyimpan uang,” terang Nana kepada awak media.
Kronologis terciduknya N dan F pada hari Senin 25 Mei 2020 usai mencongkel ATM dan berhasil melakukan pengambilan uang sebesar Rp.2.500.000 sekitar pukul 14.45 Wib.
Aksi kawanan ini kepergok warga dan security yang bertugas di lokasi. Kemudian diamankan Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Edi Riyadi. (dir/joe)