Penggowes Sepeda Tewas Dilindas Truk Tanah di Cisoka, Apa Kabar Perbup 47?

TANGERANG, LENSAMETRO— Penggowes Sepeda Usman (58) tewas di tempat ketika dirinya terlindas truk pengangkut tanah.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (29/11/2020) pukul 05.30 WIB.

Anggota Tim 3 Unit Lakalantas Polresta Tangerang Bripka Purbawa membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, kecelakaan itusudah ditangani Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang.

“Korban sedang berolahraga naik sepeda,” ungkap Purbawa.

Menurut keterangan salah satu saksi mata, Polisi memaparkan, kecelakaan itu berawal saat mobil truk pengangkut tanah Nopol B 9211 UVY yang dikemudikan HNS melaju dari Jalan Adiyasa menuju arah Jalan Cisoka.

Mobil truk itu menabrak korban yang sedang gowes sepeda. Sehingga korban terjatuh dan masuk ke kolong truk. “Akhirnya, korban terlindas ban belakang mobil truk hino dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian,” tukasnya.

Baca Juga ; Ternyata ini Kelemahan Perbup 47 Tahun 2018

Saat sampai di lokasi, kata dia, petugas langsung membawa korban ke RSUD Balaraja dan mengamankan sopir mobil truk tanah di Mapolsek Cisoka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini Sopir truk tanah bersama satu orang saksi telah dimintai keterangan di Mapolresta Tangerang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *