Pengelola GTG Bantah Pungut Tarif Untuk UKM, Disperindag Bilang Begini

TANGERANG; LENSAMETRO- Pengelola Gerai Tangerang Gemilang (GTG) membantah berikan tarif bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM), Rabu (21/10/2020).

“Sampai saat ini, GTG tidak mengenakan tarif untuk UKM,” ujar Sularto, Humas Kopsyah BMI Pusat selaku pihak koperasi pengelola GTG kepada wartawan.

Namun, Sularto membenarkan jika pungutan tarif diberlakukan kepada pihak luar yang hendak menyewa gedung atau fasilitas di GTG.

“Cuma pihak luar yang sewa gedung yang dikenakan biaya, bukan pada lokasi penjualan,” imbuhnya.

Terkait dasar hukum tarif bagi yang hendak menyewa gedung atau ruangan di GTG yang notabene milik Pemkab Tangerang tersebut, Larno menjelaskan berdasarkan arahan Bupati Tangerang bersama Dinas Perindustrain dan Dinas Koperasi bahwa dalam pengelolaan Gedung tersebut memang muncul pembiayaan.

“Saat pengelolaan diserahkan ke Kopmen BMI tentu Kopmen punya wewenang untuk mengelola,” tandasnya.

Terlebih lanjut Larto, investasi dari Koperasi BMI sebagai Lembaga Keuangan milik anggota menyepakati bahwa untuk mengcover pembiayaan ini diperlukan operasionalisasi salah satunya dari biaya sewa.

Tarif sewa gedung di GTG milik Pemkab Tangerang/ist

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kabupaten Tangerang) Ujang Sudiarno mengatakan, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak menggunakan Gerai Tangerang Gemilang (GTG) secara gratis wajib berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga ; Gerai Milik Pemkab Tangerang Ini Berlakukan Tarif Normal di Masa Pandemi

Hal tersebut lantaran ia menegaskan Disperindag Kabupaten Tangerang sebagai pembina UMKM.

“Selama ini UMKM yang menggunakan GTG tanpa koordinasi dengan Disperindag bisa dikenakan biaya. Karena dianggap sebagai pihak ketiga, ada di dalam klausul MoU,” ujar Ujang Sudiartono kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ujang menjelaskan, pemberlakuan tarif bagi pihak ketiga, termasuk UMKM yang tidak berkoordinasi dengan Disperindag tertuang dalam MoU antara pengelola GTG dan Disperindag Kabupaten Tangerang.

Hasil keuntungan dari MoU tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. Namun, kata dia, beriringan dengan hal itu dirinya mengaku belum menerima laporan bagi hasil sewa tempat yang dikelola Kopsyah BMI.

“Memang benar di MoU ada bagi hasil. BMI itu 65 persen dan Disperindag 35 persen. Nanti evaluasi dan laporan dilakukan di akhir tahun,” jelas Ujang.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani memepertanyakan adanya tarif yang diberlakukan di GTG yang merupakan aset Pemkab Tangerang.

Baca Juga ; Komisi II Sebut Disperindag dan Pengelola GTG Tak Ada Itikad Untuk Memajukan Pelaku UMKM

“Disperindag dan BMI dasarnya apa sampai ikut memungut, pakai acuan hukum yang mana, dan satuan harganya menggunakan apa. Kalau memang begitu, lebih enak lagi, saya akan sampaikan ke komisi III untuk menggenjot pendapatan daerah,” tandasnya.

Lanjut Deden, pihaknya akan melakuka. evaluasi terkait pengelolaan GTG agar keberadaa GTG bisa dirasakan oleh seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *