Pengedar Narkoba Diganjar 6 Tahun Penjara

BOGOR, LENSAMETRO – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota mengamankan 57 gram narkotika jenis Sabu dan 2.520 gram narkotika jenis Ganja.

Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Selasa (3/9/19) siang, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan, ini adalah pengungkapan tujuh perkara pada periode 07-28 Agustus 2019. Modus yang digunakan tersangka bermacam-macam diantaranya tersangka menjadi kurir kemudian dijual kembali. Ada juga modusnya tersangka membeli dengan cara ditempel.

Ketujuh tersangka tersebut EGS (40), HJ alias OTOY (24), DGA (21), RH (27), BH (26), FS (42), FNS (33). Ada juga penemuan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2000 gram, yang ditinggalkan tersangka di dekat warung di wilayah Kec. Bogor Selatan. Sampai saat ini, tersangka dalam pengejaran alias DPO.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp.1 milyar rupiah.(zie/bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *